Lembayung Berita News.com | Bupati lira Rohil " Rusli " angkat bicara terkait adanya perkebunan sawit milik PT Rokan Mulya Sejati dikelola oleh Siswaja Muljadi alias Aseng di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.
Menurut Rusli, sebagian lahan (±453 hektare) telah diputuskan sebagai kawasan ilegal berdasarkan Putusan PN Rokan Hilir No. 042/Pid.Sus/2015/PN.RHL dan Putusan MA No. 2510 K/PID.SUS/2015.
‘’Bahkan, eksekusi lahan PT. Rokan Mulya Sejati milik Siswaja Muljadi alias Aseng ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada 13 Desember 2018,’’ jelasnya.
Namun berdasarkan Fakta di lapangan,lahan tersebut masih dikuasai oleh Siswaja Muljadi alias aseng dan hasil panennya tetap dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) terdekat. Padahal lahan tersebut sudah resmi menjadi sitaan negara.
Hal demikian tidak bisa dibiarkan, sebab ini sudah jelas melanggar aturan. Ada apa dibalik semua ini, kok bisa Aseng masih menggarap lahan sitaan tersebut, ada apa? Ungkap Bupati LIRA Rohil.
Diharapkan kepada APH terkait di Rokan Hilir agar segera menindaklanjuti hal tersebut supaya Hukum benar-benar ditegakkan.imbuhnya (Redaksi)